Singapura Legalkan LGBT, Ikuti Langkah India

- 24 Agustus 2022, 17:46 WIB
Singapura akan cabut pasal cabut pelarangan LGBT
Singapura akan cabut pasal cabut pelarangan LGBT /

PR KARANGASEM - Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyampaikan pidatonya di National Day Rally 2022 di Institute of Technical Education (ITE) Headquarters pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Lee mengatakan bahwa pemerintah Singapura akan mencabut Pasal 377A KUHP mengenai hukuman 2 tahun penjara bagia pria penyuka sesama jenis.

Pasal 377A tersebut merupakan peninggalan kolonial yang diperkenalkan pada 1930-an oleh pemerintah Inggris saat mereka berada di wilayah Singapura.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Perjuangkan Sambo, Ini Alasannya

Penegakkan hukum pasal 377A itu berjalan pasif selama beberapa dekade. Sedangkan, masyarakat Singapura sudah mulai menerima kaum gay di tengah-tengah mereka.

Selanjutnya, dalam pidato tersebut Lee menyampaikan bahwa kaum gay juga merupakan warga negara Singapura yang memiliki hak yang sama.

"Seperti setiap manusia sosial, kami juga memiliki orang-orang gay di tengah-tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Donald Trump di Geledah FBI, Ada Apa?

"Mereka adalah rekan kerja kita, teman kita, anggota keluarga kita. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami, dan berkontribusi penuh untuk Singapura," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah