PR KARANGASEM - Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum membunuh kucing.
Beberapa hari kebelakang media sosial sedang ramai dengan viralnya seekor kucing yang ditembak hingga mati di Sesko TNI Martanegara, Bandung.
Kucing sampai saat ini sering ditemui di tempat-tempat umum, ada beberapa kategori mengenai kucing ini, seperti kucing yang tinggal dirumah dan di pelihara dikategorikan sebagai kucing rumahan.
Baca Juga: Inilah Cara Memotong Kuku Sesuai Sunah, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat
Sementara kucing yang tidak di pelihara termasuk kategori kucing liar.
Kucing liar ini tak jarang mengganggu aktivitas manusia, misalnya dengan mencuri makanan di dapur hingga merusak fasilitas dapur.
Meski begitu, menyingkirkan kucing harus dilakukan dengan bijaksana, tidak asal membunuh kucing.
Baca Juga: Apakah Boleh Wudhu Tanpa Busana?, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Lalu, bagaimana hukumnya jika kucing liar tersebut menganggu dan meresahkan, bisakah manusia membunuhnya? Apakah dalam silam itu diperbolehkan?
Artikel Rekomendasi