Hukum Membunuh Kucing dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 19 Agustus 2022, 14:59 WIB
Sedang ramai tentang pembunuhan kucing liar di Sesko TNI Bandung,  Hukum membunuh kucing menurut islam
Sedang ramai tentang pembunuhan kucing liar di Sesko TNI Bandung, Hukum membunuh kucing menurut islam /Foto Pribadi/

PR KARANGASEM - Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum membunuh kucing.

Beberapa hari kebelakang media sosial sedang ramai dengan viralnya seekor kucing yang ditembak hingga mati di Sesko TNI Martanegara, Bandung.

Kucing sampai saat ini sering ditemui di tempat-tempat umum, ada beberapa kategori mengenai kucing ini, seperti kucing yang tinggal dirumah dan di pelihara dikategorikan sebagai kucing rumahan.

Baca Juga: Inilah Cara Memotong Kuku Sesuai Sunah, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Sementara kucing yang tidak di pelihara termasuk kategori kucing liar.

Kucing liar ini tak jarang mengganggu aktivitas manusia, misalnya dengan mencuri makanan di dapur hingga merusak fasilitas dapur.

Meski begitu, menyingkirkan kucing harus dilakukan dengan bijaksana, tidak asal membunuh kucing.

Baca Juga: Apakah Boleh Wudhu Tanpa Busana?, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Lalu, bagaimana hukumnya jika kucing liar tersebut menganggu dan meresahkan, bisakah manusia membunuhnya? Apakah dalam silam itu diperbolehkan?

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini